Berikut seruan FPI, PA 212 dan GNPF mengenai peristiwa di India:
1. Mengutuk keras dan mengecam berbagai tindakan kekerasan dan presekusi yang dilakukan oleh kelompok Hindu radikalis ekstremis dan penguasa India terhadap Umat Islam India.
2. Mendesak Pemerintah India untuk mencabut UU Kewarganegaraan yang telah digunakan oleh kelompok Hindu radikalis ekstrimis India sebagai instrumen untuk melakukan berbagai tindakan persekusi terhadap umat Islam India.
3. Mendesak Pemerintah India untuk segera menghentikan berbagai tindakan persekusi terhadap umat Islam India.
4. Mendesak Pemerintah India untuk segera menangkap para pelaku persekusi termasuk di dalamnya pimpinan kelompok radikalis ekstrimis yang mensponsori berbagai tindak kekerasan.
5. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah politik terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kelompok Hindu radikalis ekstrimis dan intoleran di India.
6. Menyerukan Umat Islam Indonesia untuk melakukan aksi protes ke Kedutaan Besar India di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil