Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Travel Umrah: Mohon Maaf, Refund Tak Bisa 100%

Travel Umrah: Mohon Maaf, Refund Tak Bisa 100% Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mengimbau jemaah yang terdampak pelarangan sementara umrah oleh Pemerintahan Arab Saudi sejak 27 Februari 2020, tidak melakukan pembatalan perjalanan.

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi menekankan, itu karena akan mengganggu aliran dana atau cash flow perusahaan penyelenggara perjalanan atau travel umrah. Sedangkan, jika tidak dibatalkan, maka jaminan untuk berangkat tanpa biaya tambahan bisa dinikmati jemaah.

"Kita sudah imbau supaya konsumen atau jemaah umrah yang sudah daftar jangan membatalkan atau refund, tapi yuk kita sama-sama menunda karena tidak semua airlines boleh menarik uang atau refund-kan uang tiket kita," kata dia di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Baca Juga: Per 15 Maret, Seluruh Jemaah Indonesia Kosongkan Mekah-Madiah

Meski begitu, lanjut dia, jika jemaah memang terpaksa harus membatalkan, maka penyelenggara perjalanan bisa mengembalikan dana yang telah disetorkan oleh jemaah. Akan tetapi, ditegaskannya, pengembalian atau refund tidak akan 100 persen.

"Paling tidak kurang lebih 90 persen mungkin yah masih bisa kita kembalikan karena hingga saat ini belum semua data kita selesaikan, komponen mana saja yang sudah bisa kita kembalikan, mana yang tidak," ungkap Syam.

Menurut Syam, kondisi itu disebabkan para perusahaan penyelenggaraan umrah memiliki kewajiban untuk membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya yang wajib dikeluarkan untuk jemaah, misalnya untuk tiket penerbangan hingga akomodasi selama di Arab Saudi.

"Kami hitung detail mungkin mana yang sudah kami keluarkan karena proses kegiatan kami untuk bapak-ibu sendiri termasuk manasik. Minimal kalau kita berpatokan pada brosur setiap travel itu ada angka sekitar US$500 cancellation fee atau biaya refund," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerbitkan larangan sementara bagi peziarah dua kota suci, Mekah dan Madinah, serta wisatawan untuk berkunjung ke Arab Saudi terhitung sejak 27 Februari 2020. Larangan ini termasuk bagi jemaah umrah dari berbagai penjuru dunia.

Baca Juga: Pengumuman! 23 WNI Suspect Corona Masih dalam Pemeriksaan

Penangguhan kunjungan ke wilayah Arab Saudi ini menyusul perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemerintah Arab Saudi melakukan pencegahan proaktif untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19) masuk ke Arab Saudi.

Guna melindungi kepentingan nasional warga negaranya, Pemerintah Arab Saudi membekukan sementara kunjungan warga negara asing ke negaranya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: