Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntung, Pemerintah Terpaksa Putar-putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Buntung, Pemerintah Terpaksa Putar-putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah, dengan adanya putusan tadi, kita akan pelajari dan diskusikan implikasinya," kata Suahasil.

Terkait keputusan MA itu berarti iuran peserta BPJS yang sudah dibayar akan dikembalikan, ia menekankan pihaknya masih akan membahas mengenai hal tersebut secara menyeluruh.

"Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain (soal konsekuensi)," ujarnya.

Baca Juga: Cuti Bersama Diperbanyak, Jurus Pemerintah Bangkitkan Sektor Pariwisata

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat, terutama pasien cuci darah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: