Kisruh Omnibus Law, Pemerintah Ngegas: Belum Apa-apa, Tolak. Baca Dulu, Baru Debat!
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk mengkritisi Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun, ia mengatakan, hal tersebut jangan disertai kecurigaan berlebihan.
"Mari diskusi. Saya setuju saja dengan orang yang mengatakan itu UU Omnibus Law itu jelek, ya, enggak apa-apa. Maka, diperbaiki. Mumpung ini masih dibahas," katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Namun, menurut Mahfud, menjadi tidak baik ketika kritikan itu sudah disertai dengan kecurigaan yang berlebihan sebelum membaca isi draf Omnibus Law tersebut. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Forum Komunikasi dan Koordinasi Peningkatan Peran Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Baca Juga: Kemenkop-UKM: Omnibus Law Harus Mudahkan dan Lindungi UMKM
Mahfud menjelaskan, Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan berbagai aturan yang selama ini tumpang-tindih dalam pelaksanaannya. Ia menambahkan, penyederhanaan aturan ini tidak hanya di bidang ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan Omnibus Law keamanan laut yang juga tengah disusun untuk menyederhanakan aturan dalam pengelolaan keamanan laut. Selama ini pengelolaan keamanan laut ditangani oleh tujuh institusi berbeda.
"Anda masuk ke laut saja diperiksa oleh tujuh institusi. Sudah selesai di sini, ternyata belum selesai bea cukainya, oh belum imigrasinya. Sudah selesai imigrasi, oh perhubungannya belum," katanya.
Sama halnya dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kata dia, jangan kemudian kehadiran regulasi tersebut dicurigai membukakan pintu kepada bangsa tertentu untuk berinvestasi.
"Ada yang mengatakan itu untuk memberikan pintu kepada bangsa tertentu, enggak ada. Ketika bicara Ombibus Law, ndak ingat sama sekali siapa yang mau investasi itu. Enggak urusan China, ndak ada," katanya.
Baca Juga: Ini Hal yang Dikritik Serikat Pekerja Soal Omnibus Law
Menurut Mahfud, pemerintah hanya ingin menyederhanakan aturan untuk mengundang investasi di Indonesia. Untuk itu, ia menyarankan mereka yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk membaca terlebih dahulu isinya.
"Baca dulu, baru berdebat. Ya, saya melihat ada kesalahan-kesalahan di UU itu, biar diperbaiki. Ada DPR kan nanti. Masih lama ini. Belum apa-apa, 'tolak, ini kapitalisme baru', dan macam-macam," kata Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: