Sebelumnya, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan jajak pendapat dilaksanakan untuk menyerap masukan dan pendapat para stakeholder sebagai bagian dari mekanisme reviu tarif. Diharapkan melalui kegiatan itu dapat diperoleh keputusan yang adil dan bermanfaat bagi para pihak.
Setelah tahapan public hearing, BPH Migas akan melaksanakan sidang komite secara independen dan profesional dalam pengambilan keputusan atas review tarif pengangkutan.
"Keputusan kami tetap mempertimbangkan 3 pilar kepentingan, yakni pemerintah, badan usaha transporter, dan badan usaha shipper/end user,” ujar Fanshurullah di Jakarta, Senin (2/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil