Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gawat Nih, Facebook Digugat Gara-Gara Kasus . . . .

Gawat Nih, Facebook Digugat Gara-Gara Kasus . . . . Kredit Foto: KrAsia
Warta Ekonomi, Surakarta -

Badan Pengawas Privasi Australia telah mengajukan gugatan terhadap Facebook atas dugaan informasi pribadi pengguna yang dibeberkan kepada konsultan politikĀ Cambridge Analytica.

Raksasa media sosial itu dituduh melanggar undang-undang privasi Australia karena membagikan informasi kepada 311.127 pengguna tanpa izin demi pembuatan profil politik.

"Data pengguna meliputi nama, tanggal lahir, alamat sure, lokasi, suka halaman dan bahkan pesan bergantung pada tingkat izin yang diberikan kepada aplikasi," begitu bunyi laporanĀ TechCrunch Pro, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Dari 20 Pegawai Pertama Facebook Hanya Dua yang Bertahan, Siapa Mereka?

Pelanggaran tunggal terhadap UU Privasi Data mampu melahirkan hukuman maksimum AU$1,7 juta. Sementara itu, untuk denda maksimum untuk penghitungan lain nilainya setara dengan AU$529 miliar.

Sebelumnya, Facebook dituding membocorkan informasi 87 pengguna global kepada Cambridge Analytica melalui alat survei.

Di sisi lain, Kantor Komisi Informasi Inggris (ICO) mengenakan denda senilai 500 ribu euro karena terlibat dengan Cambridge Analytica.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: