Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, membantah bahwa peraturan menteri baru yang mengatur teknis soal investasi di bidang data center dibuat karena adanya permintaan dari Microsoft yang segera ingin berinvestasi di Indonesia.
"Permintaan microsoft hanya mengakselerasi karena proses pembuatan permen (peraturan menteri) ini sudah dilakukan dari bulan Januari sebelum Microsoft mengatakan atau minta," ujar Johnny di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Perlancar Jalur Investasi, Menkominfo Siapkan Peraturan Menteri
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan CEO Microsoft, Satya Nadella. Pertemuan tersebut berakhir dengan keinginan Microsoft untuk berinvestasi di Indonesia dalam bidang data center.
Namun, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa keinginan Microsoft untuk berinvestasi terhalang belum adanya aturan yang menaunginya. "Akan saya selesaikan dalam satu minggu untuk regulasinya," ujar Presiden Joko Widodo di Pacific Place, Kamis (27/2/2020).
Menurut Johnny, bukan permintaan dari Microsoft yang membuat peraturan menteri itu cepat diselesaikan. Lanjutnya, permintaan Presidenlah yang dijadikan acuan olehnya.
"Faktanya barang ini selesai hari ini. With or without microsoft request," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum