Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Afrika Selatan Tetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional

Presiden Afrika Selatan Tetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional Kredit Foto: Reuters/Mike Hutchings
Warta Ekonomi, Cape Town -

Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa menyatakan penyebaran virus corona tipe baru Covid-19 sebagai bencana nasional pada Minggu (15/3/2020). Keputusan itu diambil setelah Afsel melaporkan 61 kasus Covid-19 di dengan tanda-tanda awal penularan internal.

“Ini keprihatinan yang kita hadapi dengan penularan internal virus. Situasi ini membutuhkan respons yang luar biasa. Tidak mungkin ada langkah yang setengah-setengah,” ujar Ramaphosa dalam pidato yang disiarkan langsung stasiun televisi Afsel.

Baca Juga: Warga Afrika Selatan Positif Corona, Dikabarkan Baru Pulang dari Italia

Dia mengatakan pemerintah telah membatalkan visa untuk pengunjung dari negara-negara berisiko tinggi Covid-19 mulai Minggu. Visa yang sebelumnya diberikan juga dicabut.

"Setiap warga negara asing yang telah mengunjungi negara-negara berisiko tinggi dalam 20 hari terakhir akan ditolak visanya," kata Ramaphosa. Warga Afsel yang mengunjungi negara-negara terkait juga harus menjalani tes dan karantina ketika pulang.

Di dalam negeri, Afsel telah melarang warganya mengunjungi negara-negara yang saat ini memiliki kasus Covid-19 cukup tinggi seperti Italia, Jerman, Amerika Serikat (AS), termasuk China. Pertemuan atau acara yang melibatkan peserta lebih dari 100 orang juga dilarang.

Ramaphosa tak menampik wabah Covid-19 akan memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian Afsel. Sebab aktivitas ekspor telah menurun di pasar-pasar utama termasuk China.

“Oleh karena itu kabinet sedang dalam proses menyelesaikan paket intervensi yang komprehensif guna mengurangi dampak yang diharapkan dari Covid-19 terhadap perekonomian," ujar Ramaphosa.

Afsel mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada 5 Maret. Berselang hampir dua pekan, jumlahnya meningkat menjadi 61 kasus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: