9. Tutup akses transportasi dengan negara warning level 3.
10. Pembatasan bepergian ke luar daerah/ luar negeri dan pembatasan aktivitas keluar rumah.
11. Pemerintah memaksimalkan peran aktif masyarakat untuk melakukan self isolation (isolasi dirumah) selama periode tertentu minimal 14 hari pada setiap individu terutama di wilayah yang tinggi penularannya.
12. Pemerintah disarankan membatasi pertemuan massal dan penutupan tempat umum pada area wabah tinggi.
13. Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Pengiriman PMI ke Negara-negara Terinfeksi Corona
14. Pemerintah diharapkan lebih ketat melakukan skrining kesehatan di bandara dan pelabuhan.
15. Pemerintah memudahkan penyediaan hand sanitizer di tempat-tempat umum seperti stasiun, bandara, halte busway, MRT, dan lainnya.
16. Pemerintah memberi perlindungan pada tenaga medis sebagai garda terdepan dalam pelayanan pasien berisiko dengan memberikan sarana alat pelindung diri yang layak dan efektif serta sarana perawatan yang memadai.
17. Meningkatkan sarana untuk melakukan pemeriksaan swab yang merupakan alat diagnosis pemeriksaan virus ini sehingga penyakit yang ditemukan dapat semakin cepat diketahui.
18. Pemerintah diharapkan memberi dukungan moral dan sosial kepada orang yang terpapar Covid-19 (publik dan pekerja medis) baik yang merupakan orang/pasien dalam pemantauan ataupun penderita itu sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: