World Health Organization (WHO) telah menetapkan wabah virus corona sebagai pandemi. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus melakukan langkah- langkah terkait pelindungan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Berdasarkan hasil rapat video conference Selasa (17/3/2020), pemerintah berencana menghentikan sementara penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak wabah virus corona. Pemerintah segera akan menerbitkan Keputusan Menaker," ujar Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Menurut Teguh, rencana penghentian sementara ini untuk mengantisipasi wabah virus corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO. Keputusan penghentian tersebut nanti dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Baca Juga: Jujur ke Ganjar, Dokter Spesialis Paru Takut Corona Juga
"Untuk SK tersebut sedang disusun Kemnaker, pemerintah berencana akan melakukan penghentian sementara sehubungan adanya pandemi virus corona atau Covid-19 dan menyikapi kebijakan dari negara penempatan," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Teguh menyampaikan data PMI yang bekerja di berbagai negara penempatan yang kemungkinan terdampak dari kebijakan penghentian sementara ini. Namun, kepentingan perlindungan kepada PMI harus didahulukan dan diutamakan.
Untuk sisi pelindungan, BP2MI telah melakukan pengetatan penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti