Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

755 Perusahaan Diusulkan Menikmati Gas Murah

755 Perusahaan Diusulkan Menikmati Gas Murah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan impor truk bekas tidak akan terealisasi selama masa kepemimpinannya di Kementerian Perindustrian. | Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian mengusulkan penambahan jumlah perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas di level US$ 6 per MMBTU. Hal ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Top! April, Harga Gas untuk Industri US$ 6 Mmbtu

Berdasarkan Perpres 40/2016, ada delapan sektor yang mendapatkan harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU, yakni industri petrokimia, industri kaca (glassware), industri kaca lembaran, industri keramik, industri sarung tangan karet, industri baja, industri oleokimia, dan industri pupuk. Dari delapan sektor tersebut, sebelumnya Kemenperin sudah memasukkan 88 perusahaan.

Selain itu, dirinya telah mengusulkan sebanyak 325 perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas kompetitif di luar sektor yang sudah ada dalam Perpres 40/2016 tersebut. Sektor ini meliputi industri logam, industri otomotif, industri permesinan, industri makanan, minuman, dan refinery, minyak goreng, industri ban, serta industri pulp dan kertas.

"Pada prisipnya, Bapak Presiden menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut," tegasnya. Agus mengatakan, pihaknya telah memperhitungkan kebutuhan gas industri pada tahun ini sebesar 2400 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD).

"Sedangkan untuk tahun depan kebutuhannya akan mencapai 2600 MMSCFD dan pada tahun 2024 kebutuhannya sebesar 3600 MMSCFD," ungkap Menperin.

Sementara itu, produksi gas dari dalam negeri diperkirakan sekitar 7000 MMSCFD. "Jadi kalau kami lihat, kebutuhan gas industri sebetulnya pada 2020 ini hanya sepertiga dari produksi gas nasional," imbuhnya.

Menurut Agus, yang juga perlu diperhatikan adalah ketersediaan pasokan gas industri, termasuk secara pararel mengeksplor lebih dalam lagi tentang opsi ketiga, yakni berkaitan dengan importasi gas agar ada harga yang kompetitif di dalam negeri. Opsi pertama, yaitu mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi yang kedua, pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO).

"Tentu, ini yang akan kami pelajari untuk bisa segera dilaksanakan di daerah Sumatera. Sebab, di daerah Sumatera paling tidak sudah ada infrastruktur yang berkaitan dengan FSRU di Aceh dan Lampung," jelasnya.

Ke depan, lanjut Agus, pemerintah akan mengintensifkan upaya-upaya strategis untuk membangun infrastruktur-infrastruktur, termasuk akan mengundang pihak swasta, sehingga harga gas industri bisa ditekan menjadi US$ 6 per MMBTU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: