Selain itu, Generali juga memberikan tambahan santunan duka sebesar Rp10 juta bagi nasabah individu yang meninggal dunia akibat Covid-19. "Periode perlindungan tambahan ini berlaku hingga 30 September 2020," imbuh Edy.
Generali juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menyosialisasikan social distancing dan work from home untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui sarana komunikasi yang dimiliki, seperti website dan media sosial.
Baca Juga: Perangi Corona, Ilmuwan Singapura di Garis Depan Kembangkan Tes Cepat
Di saat yang sama Generali mengedukasi masyarakat agar semakin sadar pentingnya asuransi jiwa dan kesehatan untuk memproteksi hal-hal yang tidak terprediksi sebelumnya. "Karena hidup selalu memiliki risiko," ujar Edy.
Untuk memudahkan jangkauan nasabah atas perlindungan kesehatan, Generali telah bekerja sama dengan lebih dari 1.800 jaringan provider se-Indonesia untuk melayani nasabah, mulai dari rumah sakit, laboratorium, dan layanan kesehatan lainnya, yang bisa diakses dengan sistem cashless.
Tidak hanya di dalam negeri, Generali juga telah bekerja sama dengan lebih dari 100 rumah sakit di seluruh dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: