Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Generali Beri Proteksi Tambahan bagi Nasabah Positif Covid-19

Generali Beri Proteksi Tambahan bagi Nasabah Positif Covid-19 Kantor pusat Generali di daerah Epicentrum, Kuningan, Jakarta. | Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah merebaknya virus corona (Covid-19) PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia berkomitmen mendampingi para nasabah dan memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan polis.

Walaupun sudah ditetapkan pemerintah sebagai pandemi yang berarti biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah, perlindungan jiwa dan kesehatan Generali bagi nasabah yang terinfeksi Covid-19 akan tetap berjalan.

Generali memberikan perlindungan tambahan 10% dari uang pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp500 juta untuk pemegang polis individu produk iPlan yang baru bergabung sejak 16 Maret 2020, jika nasabah positif terdiagnosis Covid-19. Perluasan manfaat ini berlaku hingga 30 September 2020.

Baca Juga: Buru Vaksin Corona, Negara G20 Gelontorkan Rp66 Triliun

Edy Tuhirman, CEO Generali Indonesia, menjelaskan, iPlan merupakan produk asuransi unit link yang mampu memberikan perlindungan pasti saat nasabah memasuki usia tua dengan bonus hidup hingga sebesar UP; dan juga dilengkapi perlindungan kesehatan Global Medical Plan (GMP) yang dapat diakses di seluruh dunia dengan total perlindungan mencapai Rp35 miliar.

"Dengan produk iPlan, nasabah tidak perlu khawatir memasuki usia tua dan menghadapi risiko sakit, serta di saat yang sama perlindungan finansial keluarga tetap terjamin," jelas Edy.

Bagi nasabah dengan polis aktif saat ini, Generali memberikan perlindungan tambahan berupa perpanjangan masa tenggang pembayaran premi nasabah yang terdiagnosis Covid-19 selama nasabah dalam masa perawatan rumah sakit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: