Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ancaman COVID-19 Gak Main-Main, Sebaiknya Perusahaan Terapkan Hal Ini

Ancaman COVID-19 Gak Main-Main, Sebaiknya Perusahaan Terapkan Hal Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Memberikan Cuti Baik Berbayar Maupun Tidak Berbayar

Dengan situasi yang tidak memungkinkan, beberapa perusahaan telah mengambil langkah untuk memberikan cuti kepada karyawan yang mengajukan. Namun pastikan sebelum Anda mengambil cuti, pahami dulu aturan mainnya.

Biasanya jenis cuti yang diajukan karyawan adalah cuti berbayar. Jenis cuti ini merupakan izin di mana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk tetap membayar gaji atau upah kepada karyawan yang mengambil cuti. Yang termasuk dalam cuti berbayar ini yaitu cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan, dan cuti ketika karyawan harus melakukan kewajiban mereka terhadap negara, ibadah atau cuti karena tugas dari perusahaan itu sendiri.

Untuk cuti sakit, perusahaan akan membayarkan gaji atau upah karyawan selama empat bulan pertama secara penuh dan 75% untuk empat bulan selanjutnya.

Tapi, kalau karyawan masih belum sembuh juga, maka perusahaan hanya akan membayarkan 50% gaji atau upah karyawan tersebut setelah delapan bulan dan 25% untuk bulan-bulan selanjutnya sampai pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau melebihi batas waktu yang diberikan.

Untuk itu, ketika ada karyawan yang mengajukan cuti, prosesnya bisa lebih dengan penggunaan teknologi HRIS seperti Talenta. Aplikasi Talenta yang sudah berbasis cloud memiliki fitur yang komprehensif. Misalnya untuk cuti, Talenta memiliki fitur Time Off. 

Dengan fitur tersebut, karyawan dapat dengan mudah mengurus cuti dari mulai berapa lama hingga jenis cuti yang diajukan. Semua data akan terekam dalam database Human Resources (HR).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: