Pemerintah didesak oleh salah satu anggota Komisi IX DPR untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah.
Anggota bernama Saleh Partaonan Daulay itu menilai, PP itu sangat dibutuhkan supaya UU Nomor 6 Tahun 2018 bisa segera diberlakukan.
"Saya berharap, peraturan pemerintah itu bisa terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus corona yang semakin mengancam ini," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Mahfud MD: Konsep Karantina Kewilayahan Tidak Sama dengan Lockdown
Dia melanjutkan, semua pihak saat ini sedang menunggu kebijakan-kebijakan aktual pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona.
"Dalam konteks itu, Peraturan Pemerintah yang sedang digodok tersebut diharapkan dapat diselesaikan segera," katanya.
Sebab, kata dia, ada beberapa wilayah dan daerah yang saat ini yang sudah mencoba melaksanakan karantina wilayah. Namun, diakuinya karena masih ada perdebatan soal definisi dan teknis pelaksanaannya, wilayah dan daerah tersebut tidak menyebutnya sebagai lockdown.
"Saya dengar sudah ada daerah yang malah mau menutup pintu masuk dan keluar. Kemudian orang menafsirkan bahwa itu sebagai lockdown. Tetapi daerah itu kemudian membantah bahwa yang mereka lakukan bukanlah lockdown," ujar Saleh.
Dia mengatakan, sebenarnya di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah disebutkan soal karantina wilayah itu. Hanya saja, kata dia, secara teknis belum tercantum di dalam Undang-undang itu.
"Kalau mau dilaksanakan, tentu diperlukan aturan yang lebih operasional dalam bentuk peraturan pemerintah," ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia mengungkapkan, di lain pihak ada sekelompok guru besar yang sudah mengusulkan untuk melakukan local lockdown. Artinya, kata dia, penutupan yang dilakukan tidak secara nasional.
Wakil Ketua Fraksi PAN ini mengatakan, penutupan hanya dilakukan di daerah tertentu saja yang dinilai sebagai pusat penyebaran virus. "Guru-guru besar itu niatnya pasti baik. Apa yang mereka sampaikan pastilah didasarkan atas pertimbangan rasional. Targetnya tentu untuk menyelesaikan masalah yang sedang kita hadapi," kata wakil ketua MKD DPR ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: