Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan relaksasi kredit tidak melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan sebesar Rp10 miliar saja.
Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, setiap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak penyebaran virus corona atau Covid-19 akan mendapatkan perlakuan khusus tersebut.
"(Debitur yang) terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," kata OJK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit?
OJK kembali menegaskan bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM.
"Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19," sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: