Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan relaksasi kredit tidak melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan sebesar Rp10 miliar saja.
Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, setiap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak penyebaran virus corona atau Covid-19 akan mendapatkan perlakuan khusus tersebut.
"(Debitur yang) terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," kata OJK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit?
OJK kembali menegaskan bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM.
"Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19," sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: