Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Mekanisme Penundaan Cicilan Kredit, Apa Saja?

Begini Mekanisme Penundaan Cicilan Kredit, Apa Saja? Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH

OJK juga meminta kepada pihak perbankan agar proaktif membantu debitur yang mengalami penurunan kinerja usaha sebagai dampak covid-19 dengan cara menawarkan skema relaksasi kredit yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan, ataupun relaksasi bunga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan relaksasi kredit diberikan kepada pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak penyebaran covid-19. Relaksasi tersebut mulai dari penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga.

"Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun," pungkas Jokowi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: