Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan mekanisme relaksasi kredit atau pembiayaan dilakukan dengan enam cara. Hal ini mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset.
OJK menjelaskan penentuan mekanisme relaksasi kredit diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur. Selain itu, penentuan mekanisme tersebut juga bergantung pada penilaian yang dilakukan oleh perbankan atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.
"Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran Covid-19," kata OJK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (28/3/2020).
Baca Juga: Soal Penundaan Cicilan Kredit Usaha, OJK Pastikan...
Keenam mekanisme relaksasi kredit tersebut yakni
1. penurunan suku bunga;
2. perpanjangan jangka waktu;
3. pengurangan tunggakan pokok;
4. pengurangan tunggakan bunga;
5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
OJK menambahkan, jangka waktu relaksasi kredit ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya.
"Dengan jangka waktu maksimal satu tahun," sebutnya.
Selain itu, OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan relaksasi kredit ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Bentuk moral hazard dan pemberian relaksasi kredit yang tidak bertanggungjawab antara lain memberikan stimulus kepada nasabah yang sebelum terjadi wabah covid-19 sudah bermasalah.
"Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji mumpung)," lanjut OJK.
OJK juga meminta kepada pihak perbankan agar proaktif membantu debitur yang mengalami penurunan kinerja usaha sebagai dampak covid-19 dengan cara menawarkan skema relaksasi kredit yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan, ataupun relaksasi bunga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan relaksasi kredit diberikan kepada pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak penyebaran covid-19. Relaksasi tersebut mulai dari penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga.
"Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun," pungkas Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: