Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Minta Saham Gorengan Diberantas, Ini Jawaban OJK

Purbaya Minta Saham Gorengan Diberantas, Ini Jawaban OJK Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan pengaturan free float saham menjadi instrumen utama untuk menekan praktik saham gorengan di pasar modal. Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait upaya “membersihkan” saham gorengan.

Mahendra menekankan bahwa isu mendasar saham gorengan bukan pada pelabelan, melainkan pada struktur kepemilikan dan likuiditas saham di pasar.

“Yang menjadi isu mendasar dari persoalan ini (saham gorengan) adalah pengaturan untuk meningkatkan batasan free float, yaitu besaran atau persentase saham yang di-issue atau dijual ke investor publik pada saat IPO,” ujarnya, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: OJK Targetkan Standar MSCI Terpenuhi Sebelum Maret 2026

Mahendra menjelaskan, OJK saat ini menyesuaikan definisi dan besaran free float agar sejalan dengan standar internasional, termasuk yang digunakan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Sebelumnya, pengaturan free float diserahkan kepada masing-masing bursa, namun MSCI meminta kepastian bahwa saham yang dikategorikan free float benar-benar bebas dimiliki publik.

“MSCI ingin memastikan bahwa apa yang kita lakukan itu sesuai dengan standar internasional. Jadi besarannya adalah besaran yang betul-betul bebas dan dapat dimiliki oleh investor publik pada saat IPO dilaksanakan,” kata Mahendra.

Ia memaparkan, dalam praktik sebelumnya, terdapat saham yang telah dimiliki sebelum IPO atau pra-IPO tetap dihitung sebagai free float selama pemiliknya bukan pemegang saham pengendali. Namun, melalui penyesuaian terbaru, OJK memberikan penjelasan lebih tegas terkait batasan free float, termasuk ambang toleransi 5% ke atas atau ke bawah.

“Penjelasan yang 5% tadi yang ke atas maupun ke bawah itu akan memberikan penjelasan dengan baik bahwa ini adalah besaran saham yang benar-benar dalam standar internasional sebagai free float,” ujarnya.

Menurut Mahendra, besaran free float yang memadai akan mencerminkan tingkat likuiditas saham. Dengan likuiditas yang lebih besar, keluar-masuk investor tidak akan secara langsung memicu gejolak harga yang tajam.

“Dengan demikian bisa dilihat seberapa besar likuiditas dari suatu saham sehingga orang masuk ataupun keluar tidak langsung mempengaruhi pergolakan harga,” jelasnya.

Baca Juga: OJK Tetapkan Ambang Free Float Saham 15%

Mahendra menambahkan, rencana untuk memperbesar jumlah minimum saham free float juga bertujuan mencegah dominasi transaksi oleh segelintir pihak. Kondisi free float dan likuiditas yang kecil dinilai membuka ruang manipulasi harga.

“Keinginan untuk memperbesar jumlah minimum saham free float itu akan menambah likuiditas di pasar sehingga satu pihak, dua pihak, tiga pihak semata-mata yang bisa masuk membeli dan menjual dan kemudian mempengaruhi pasar karena likuiditasnya kecil, itu bisa diminimalisasi,” ujar Mahendra.

Ia menyebut, pendekatan tersebut sejalan dengan maksud pemerintah dalam memperkuat kualitas pasar modal, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan.

“Itu sebenarnya yang mungkin dimaksudkan oleh Menteri Keuangan,” tutup Mahendra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: