Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Denny JA, menyarankan pemerintah segera berlakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Sebab, hanya cara itu agar virus corona tidak semakin menyebar ke berbagai daerah.
Baca Juga: Yakin Jokowi Lumpuhkan Corona, Dubes China Serukan: Berat Sama Dipikul, Ringan Sama Dijinjing!
Menurut dia, Indonesia tidak mengenal istilah lockdown tapi punya konsep sendiri yaitu karantina wilayah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Masalahnya, karantina wilayah itu kewenangan pemerintah pusat. Tapi, sekarang daerah mulai banyak mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya. Misalnya Solo, Bali, Tegal, Papua dan Maluku,” kata Denny melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 29 Maret 2020.
Memang, kata dia, pemerintah daerah bertindak tidak sesuai aturan. Namun, persepsi publik memihak dan mendukung langkah yang diambil kepala daerah karena pemerintah daerah itu dianggap peduli. Makanya, pemerintah harus segera bertindak agar tidak disalahkan kemudian harinya.
“Jika terlambat bertindak menerapkan karantina wilayah dan penyebaran virus corona memburuk, sejarah akan menyalahkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan Amerika Serikat dan Italia cukup menjadi pelajaran. Karena, dua negara itu mengalahkan China dari sisi angka terpapar (AS), dan angka kematian (Italia). Penyebabnya, pemerintah pusat dianggap lambat memberlakukan sejenis karantina wilayah (lockdown, semi lockdown).
“Yang penting harus ada aturan bahwa arus uang dan barang tetap lancar. Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan berhenti di tingkat imbauan, tapi harus juga membuat aturan yang memberikan sanksi hukuman fisik atau denda,” kata dia.
Ia menambahkan publik akan mengerti karena kesehatan bersama berada di atas kebebasan. "Tak apa kebebasan dibatasi sementara, karena penyebaran virus dan nyawa manusia sebagai resiko," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat