Jokowi Kasih Relaksasi Debitur di Bawah Rp10 M, Cetus Gerindra: Boncos Perbankan Kita
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa asal dalam memberikan kelonggaran pembayaran cicilan bagi debitur pada perbankan dan industri keuangan non bank.
Hal tersebut dikatakan terkait rencana Presiden Joko Widodo melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit.
"OJK tidak punya hak paksa untuk menurunkan bunga bank dan meminta kelonggaran pembayaran cicilan pinjaman ke pada perbankan dan industri keuangan non bank," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Ada Wabah Corona, OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan
Baca Juga: Jokowi Lawan Corona Pakai Darurat Sipil, Gerindra: Bapak Mau Lari dari Tanggung Jawab?
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan kelonggaran cicilan bagi debitur atas bawah corona atau Covid-19 ini. Dikatakan Kepala Negara, penerima kelonggaran ini adalah debitur yang mempunyai nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
Menurutnya, debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar menjadi penopang utama perbankan dan industri non bank.
"Jumlah debitur dengan pinjaman di bawah Rp 10 milyar justru di perbankan dan industri non perbankan adalah yang paling mayoritas. Kalau engga percaya, cek aja sendiri," katanya.
Sambungnya, jika kebijakan relaksasi itu dipaksakan akan menjadi bom waktu bagi masa depan perbankan jika nasabah tidak membayarkan cicilannya.
"Yang ada akan boncos dunia perbankan dan industri keuangan non bank kalau ngikuti himbauan Presiden Joko Widodo," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil