Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Longgarkan Kredit, Industri Keuangan Happy

OJK Longgarkan Kredit, Industri Keuangan Happy Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa

Namun, lanjut dia, bagi yang pendapatannya masih ada atau masih punya tabungan diharapkan tetap membayar cicilan. Sehingga pelaku usaha dan debitur bisa bersama-sama membantu situasi ini. Untuk itu, Suwandi berharap debitur berlaku jujur dengan kondisi yang dihadapinya. Pasalnya, program ini hanya berlaku untuk para pelaku UMKM dan pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak virus Corona.

"Jadi ayo mari kita jujur, karena kenapa? Jujur itu penting, kalau memang yang benar-benar kena dampak (corona), penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar kita tolong, tapi kalau yang masih mampu, bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak," tegas Suwandi.

Baca Juga: Dikepung Corona, OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Masih Terjaga

Sebagai informasi, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: