PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (Bahana) dipercaya menjadi holding perasuransian dan penjaminan untuk meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sistem keuangan domestik serta mampu memberikan sumbangsih bagi perekonomian nasional ditengah – tengah tekanan ketidakpastian global yang berpengaruh terhadap ekonomi domestik.
Holding yang telah direncanakan sejak 2018 ini, telah melewati berbagai kajian dan mendapat kekuatan hukum tetap melalui Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.
Selanjutnya telah diterbitkan juga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 146/KMK.06/2020, tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham BPUI, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan ditandatanganinya Akta Inbreng.
Baca Juga: Berkat Tangan Dingin Erick Thohir, Robertus Billitea Tinggalkan Bank Mandiri dan Hijrah ke Bahana
‘’Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia’’ kata Direktur Utama BPUI Robertus Billitea usai menandatangani Akta Pengalihan Hak atas Saham atau yang lebih dikenal sebagi Akta Inbreng bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Selasa (31/03/2020).
Dengan telah keluarnya ketiga landasan hukum ini, maka Bahana resmi menjalankan fungsi holding BUMN perasuransian dan penjaminan yang beranggotakan PT Asuransi Jasa Raharja , PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai Askrindo dan PT Jaminan Kredit Indonesia atau dikenal sebagai Jamkrindo, juga seluruh anak usaha masing-masing perusahaan akan otomatis tergabung dalam holding termasuk anak usaha BPUI seperti Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama dan Bahana Kapital Investa.
Berdasarkan KMK yang telah dikeluarkan tersebut, maka seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp 60 triliun. Dalam waktu dekat, Bahana juga akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
Baca Juga: Tunggu PP, Holding BUMN Asuransi Ditargetkan Rampung Bulan Ini
‘’Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG) yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN, juga GCG yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator,’’ ujar Robertus. Kedepan, holding akan segera melakukan sinergi, efisiensi dan inovasi bisnis, operasional, teknologi dan produk atas seluruh perusahaan yang ada di bawah holding, sehingga industri asuransi Indonesia semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya baik yang dimiliki oleh domestik maupun asing,’’ tambahnya.
Indonesia memiliki potensi ekonomi dan pasar yang masih terbuka lebar. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 319 juta orang pada 2045 atau bertambah sekitar 52 juta jiwa dari total jumlah penduduk saat ini yang tercatat sebanyak 267 juta jiwa. Dengan perekonomian yang tumbuh stabil dikisaran 5% selama 3 tahun terakhir serta inflasi yang terjaga stabil dikisaran 3%, masyarakat masih memiliki kemampuan untuk mendapatkan asuransi sesuai dengan kebutuhannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri