Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Terbitkan Perppu, Anggaran Penanganan Covid 19 Sebesar Rp400 Triliun

Jokowi Terbitkan Perppu, Anggaran Penanganan Covid 19 Sebesar Rp400 Triliun Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Dalam rangka mempercepat kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah wabah virus Corona Covid-19 yang terjadi saat ini.

Jokowi mengatakan bahwa persoalan wabah virus corona bukan saja lagi mengancam kesehatan masyarakat. Tetapi juga, berdampak pada persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: BUMD Jabar Terjun Lansung Lawan Corona, Begini Aksinya

"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Perppu, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya, Selasa 31 Maret 2020.

Dengan adanya Perppu ini, Jokowi mengatakan menjadi pondasi yang kuat bagi pemerintah juga bagi otoritas perbankan dan keuangan, untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa. Terutama dalam menjamin kesehatan masyarakat.

"Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah bagi otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan, untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," jelas Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: