Jokowi Terbitkan Perppu, Anggaran Penanganan Covid 19 Sebesar Rp400 Triliun
Maka dari itu, dengan Perppu ini juga pemerintah akan menggelontorkan dana dalam jumlah besar untuk mengatasi masalah Covid-19 ini. Bertambah dari jumlah yang sebelumnya.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun," katanya. Mengenai rinciannya, Jokowi menjelaskan yakni Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri atau APD hingga peralatan tes.
Lalu, dana sebesar Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. "Dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," kata Presiden Jokowi.
Dengan terbitnya Perppu ini, Presiden Jokowi harus mengajukan terlebih dahulu ke DPR untuk mendapat persetujuan. DPR melalui Ketuanya, Puan Maharani, sebenarnya sudah memberi pernyataan bahwa pihaknya akan mendukung upaya pemerintah, termasuk soal Perppu.
"Saya mengharapkan dukungan DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU," jelas Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat