Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di tengah Wabah Corona, DPR Putuskan Pembahasan RUU Omnibus Law Dilanjutkan

Di tengah Wabah Corona, DPR Putuskan Pembahasan RUU Omnibus Law Dilanjutkan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah wabah corona, DPR RI malah tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law, padahal RUU itu mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Para Legislator Senayan memutuskan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel membacakan keputusan itu dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Persetujuan terhadap surat presiden tanggal 7 Februari 2020 berkenaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), pada tanggal 1 April 2020 disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," kata Azis Syamsuddin.

Politisi Partai Golkar itu menyadari adanya interupsi yang terjadi saat ia akan meminta persetujuan anggota Dewan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 sore tadi.

Namun, ia menegaskan pengesahan agenda pada Rapat Paripurna hanya untuk penguatan pijakan hukum (legal standing) dan hukum normatif yang dapat dijadikan Pimpinan DPR RI sebagai pegangan.

Ia menambahkan kesepakatan para pimpinan fraksi sudah didapatkan saat rapat konsultasi pengganti Bamus dimana sembilan perwakilan pimpinan fraksi diundang hadir dalam rapat yang berlangsung pada 1 April 2020 tersebut.

"Seluruh fraksi bulat pada saat rapat konsultasi pengganti Bamus, (sudah) disepakati agenda-agenda yang saya bacakan," kata Azis.

Selanjutnya, pembahasan RUU Omnibus Law akan dilanjutkan oleh Baleg DPR RI, di mana rencananya pada minggu depan akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan lalu kemudian akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: