Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Rencana itu dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menilai pencegahan penularan Covid-19 hanya alasan Yasonna untuk membebaskan koruptor dari lapas. Menurutnya, pembebasan koruptor adalah agenda lama Yasonna yang belum terealisasi.
Baca Juga: Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
"Jadi kalau kita melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak lama, corona hanya justifikasi saja. Inilah sejak lama yang ingin dilakukan yang bersangkutan sejak menjabat Menkumham," kata Donal di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019. "Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," kata Donal.
Padahal, kata Donal, PP tersebut sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti