"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," imbuh Donal.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengajukan revisi PP Nomor 99 tahun 2012. Revisi ini untuk membebaskan napi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat dan tata cara pembebasan napi kasus pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
Baca Juga: Corona Menjadi-jadi, Apa Kabar Kelanjutan Proyek Infrastruktur Jokowi?
Yasonna mengakui tiga jenis pidana tersebut tak bisa diterobos sama dengan pembebasan lebih 30 ribu napi lainnya karena terganjal PP Nomor 99 tahun 2012. Maka itu, ia akan mengajukan usulan revisi PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah," kata Yasonna, Rabu (1/4/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti