Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan perihal polemik pembebasan bersyarat narapidana korupsi. Menurut Kepala Negara, yang disetujui untuk dibebaskan adalah napi tindak pidana umum.
"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," tegasnya dalam Rapat Terbatas (Ratas) via teleconference, Senin (6/4).
Sambungnya, "Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tambahnya.
Baca Juga: Profil Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Jokowi yang Kontroversial dan Dapat Banyak Kritikan
Baca Juga: APA!!! Setnov, Hingga SDA, Bisa Bebas Gegara Corona
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pembebasan napi pidana umum pun memiliki syarat. "Tetapi tidak bebas begitu saja tentu saja ada syarat, kriteria dan pengawasan," paparnya.
Selain itu, ia mengatakan kebijakan pembebasan napi pidana umum yang ditetapkan pemerintah ialah karena beberapa alasan. Termasuk, volume kapasitas lembaga pemasyarakata (Lapas).
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya merujuk beberapa negara yang menerapkan kebijakan yang sama.
"Seperti di negara-negara yang lain, saya lihat di Iran membebaskan 95 ribu, Brazil 34 ribu napi, di negara-negara yang melakukan hal yang sama, minggu lalu saya sudah menyetujui," ujarnya.
Tambah dia, "Ini juga agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: