Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyebut teknis pelantikan Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diatur oleh Presiden Jokowi.
"Gubernur dan wakil gubernur yang melantik kan Presiden. Kalau teknis pelantikannya, dan sebagainya, wilayah Istana," kata Bahtiar dilansir dari Antara.
Baca Juga: Riza Patria Jadi Wagub DKI, Demokrat Curiga Bakal Ada...
Kemendagri, kata dia, hanya mengurusi secara administrasi, yakni meneruskan dokumen hasil rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta kepada Presiden. Sejauh ini, Bahtiar belum mengetahui apakah dokumen hasil rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta tersebut sudah sampai di Kemendagri atau belum.
"Saya cek lagi ya. Kalau sampai kemarin sih belum, karena ini seharian kami rapat. Pokoknya, begitu surat ada, langsung kami kirim. Kami cek dulu kelengkapan berkasnya," ucapnya.
Menurut dia, prosedur pelantikan Wagub DKI Jakarta berjalan seperti yang lain, yakni dokumen hasil paripurna diserahkan kepada Presiden, melalui Kemendagri, kemudian diterbitkan keputusan Presiden (keppres).
Hanya saja, diakui Bahtiar, kondisi pandemik COVID-19 memang membuat beberapa kebijakan harus menyesuaikan, seperti pelantikan pegawai negeri sipil (PNS) bisa secara daring.
"Kalau untuk pegawai, ya, sudah ada aturannya. Untuk pegawai bisa melalui elektronik. Kalau untuk gubernur dan wagub seperti apa? Istana yang punya kewenangan," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan Ahmad Riza Patria sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 terpilih dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat