Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIMB Niaga Bagikan Dividen Rp1,39 Triliun

CIMB Niaga Bagikan Dividen Rp1,39 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk tahun buku 2019 menyetujui pembagian dividen sebesar Rp. 1,39 triliun. Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan mengatakan dana tersebut setara dengan 40 % dari laba bersih perseroan pada tahun lalu.

Adapun sisa laba bersih setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha perseroan.

"Dividen tunai tersebut akan dibayarkan selambatnya 30 hari setelah keputusan RUPST,” Kata Tigor di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: CIMB Niaga Siap Layani Nasabah melalui Perbankan Digital yang Lengkap

Menurut Tigor, sepanjang 2019 CIMB Niaga membukukan laba Rp.3,48 triliun. Dia mengatakan perusahaan melewati tahun 2019 dengan kinerja positif, sehingga dapat terus memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham.

“Strategi kami untuk fokus pada bisnis consumer dan UKM, meningkatkan CASA, berinovasi pada layanan digital, dan memperkuat proposisi bisnis Syariah terus menunjukkan hasil yang menggembirakan, sehingga mampu mempertahankan posisi sebagai bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia dengan aset Rp274,5 triliun,” tambahnya.

RUPST juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi CIMB Niaga. Para pemegang saham menerima dengan baik pengunduran diri Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz dari jabatannya selaku Presiden Komisaris efektif sejak 9 Maret 2019 serta Glenn M. S. Yusuf dan Rahardja Alimhamzah dari jabatannya masing-masing selaku Wakil Presiden Komisaris dan Direktur efektif sejak 1 September 2019 dan 9 April 2020.

Pada kesempatan tersebut, RUPST juga menyetujui pengangkatan Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris, Glenn M. S. Yusuf sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen), dan Tjioe Mei Tjuen sebagai Direktur. Adapun masa jabatan efektif ketiganya terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPST dan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK tersebut.

Para pemegang saham juga sepakat untuk mengangkat kembali Jeffrey Kairupan sebagai Komisaris Independen, Vera Handajani, Lani Darmawan, dan Pandji P. Djajanegara, masing-masing sebagai Direktur, serta Fransiska Oei sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan. Terkait masa jabatan, semuanya efektif sejak penutupan RUPST tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: