Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika PSBB Diperluas, Ini Yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha

Jika PSBB Diperluas, Ini Yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan pada Provinsi DKI Jakarta hari ini. Aturan ini berpotensi untuk diberlakukan secara meluas, melihat angka pertambahan pasien positif COVID-19 yang terus bertambah.

Ketua CEO Business Forum Indonesia Jahja B Soenarjo melihat ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebelum dan apabila kondisi PSBB diperluas.

"Setidaknya, PSBB membuat kita punya waktu untuk memikir dan merancang ulang (rethinking and redesign) lansekap dan model bisnis kita ke depan," ujarnya ketika dihubungi redaksi Warta Ekonomi, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: DKI Mulai Berlakukan PSBB, Apa Kabar Kondisi Bisnis?

Selain itu, platform digital juga mampu berperan dalam menjaga operasional penjualan perusahaan di tengah wabah Covid-19 ini, yang memaksa orang untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan berbelanja secara online.

"Tentu tidak ketinggalan ini menjadi kesempatan bagi pelaku UKM untuk meningkatkan volumenya melalui Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya - agar konten produk lokal menjadi lebih banyak lagi," katanya.

Kemudian dengan menjalin kemitraan strategis antar sektor. Seperti diketahui, sektor transportasi di DKI Jakarta terdampak, lantaran larangan dan pembatasan jumlah penumpang yang dapat dibawa. Namun, angkutan barang masih bisa beroperasi normal.

"Tetap membangun ekosistem baru yang bersifat sinergis antar sektor. Pelaku kuliner, online-shop dan jasa antaran, bersinergi dengan ojek online. Penawaran bingkisan mulai marak dan akan sangat baik bila juga bekerjasama dengan ojek online dan taksi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: