Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Pandemi Corona, Kemenkumham Bebaskan 35 Ribu Napi

Ada Pandemi Corona, Kemenkumham Bebaskan 35 Ribu Napi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun menyampaikan harapannya  agar masyarakat dapat menerima dengan baik narapidana penerima program asimilasi dan integrasi.

Ibnu memastikan, selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan para narapidanaterus dibina agar kembali menjadi manusia yang lebih baik berbaur kembali menjadi masyarakat dalam satu kesatuan yang utuh. Menurutnya dengan sikap yang baik dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat kami berharap narapidana dapat menyadari kesalahannya dan kembali menjadi manusia yang lebih baik.

Baca Juga: Tompi: Cegah Penularan Corona Bukan dengan Bebaskan Napi Wahai Tuan Menteri, Yasonna Kena Banget!

“Masyarakat adalah salah satu pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jika masyarakat menolak maka sia-sialah pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemasyarakatan, " ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Diketahui, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3  masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: