Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-gara Ojek Online, Luhut Jadi Bersebrangan Sama Terawan?

Gara-gara Ojek Online, Luhut Jadi Bersebrangan Sama Terawan? Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Kementerian Pehubungan yang saat ini dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojek online dibolehkan kembali untuk membawa penumpang mendapatkan banyak kritikan. Sebab hal tersebut berseberangan dengan protokol kesehatan dari Terawan yang merupakan Menteri Kesehatan untuk menjaga jarak alias Physical Distancing.

 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dikeluarkannya aturan ini sama sekali tidak bersebrangan dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Sebab dalam pembuatan aturan ini sudah dilakukan diskusi dengan beberapa Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah.

 

"Ini sudah disusun dengan kementerian terkait, Kementerian Kesehatan, dan Provinsi DKI Jakarta. Kami upayakan aturan ini untuk terintegrasi dengan peraturan sebelumnya," ujarnya dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).

 

Baca Juga: Sujud Syukur, Luhut Kini Bolehkan Ojek Angkut Penumpang Lagi

 

Adita juga menjelaskan jika aturan ini juga telah mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, seandainya regulasi yang berlaku tak relevan dengan kondisi yang terjadi nanti, Kementerian akan segera mengevaluasi regulasi tersebut.

 

“Perlu dicatat bahwa Permenhub ini dibuat sesuai kondisi real saat ini. Kan sutuasi kondisi dinamis sehingga saat peraturan dibuat berdasarkan kondisi. Ini dilihat dengan dinamika berkembang. Pasti ada evaluasi," jelasnya.

 

Lagi pula lanjut Adita, dalam aturan ini para pengemudi ojek online harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya saja dengan wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

 

Selain itu, sesudah dan sebelum membawa penumpang, driver harus melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Para pengemudi yang sedang dalam kondisi demam juga dilarang untuk mengemudi dan membawa penumpang.

 

Baca Juga: Kemenhub Mau Surati Gojek, Grab dan Perusahaan transportasi Lain, Kenapa?

 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris menyebut aturan tersebut sudah mempertimbangkan poin-poin keselamatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan maupun undang-undang yang terbit sebelumnya.

 

Di samping itu, Umar mengatakan penyusunan aturan ini juga mempertimbangkan konteks tertentu, seperti keberlangsungan ekonomi masyarakat. beroperasi mengangkut penumpang.

 

"Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Ini sudah dibahas dengan lintas kementerian," kata Umar.

 

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan membolehkan kepada Ojek Online untuk mengangkut penumpang. Hal itu tersebut ditandai dengan diteribtkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

 

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.

 

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: