Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

17 Ribu Debitur BTN Lakukan Restrukturisasi Kredit

17 Ribu Debitur BTN Lakukan Restrukturisasi Kredit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan telah menerima permohonan restrukturisasi kredit dari debitur terdampak Covid-19. Perseroan mencatat ada lebih dari 17.000 debitur yang sudah direstrukturisasi pinjamannya hingga saat ini.

Sesuai arahan pemerintah dan POJK yang mengatur tentang relaksasi kredit terkait Covid-19, Bank BTN saat ini tengah melakukan proses klasifikasi atas permohonan dari debitur kredit yang mengajukan secara online.

Baca Juga: BTN Siapkan Rp275 Miliar Beli Sahamnya di Pasar Sekunder

"Sudah ada 17.000 lebih debitur yang pinjamannya sudah direstrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu," ujar Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN, Nixon L. P. Napitupulu, di Jakarta, kemarin.

Hingga kini, lanjut Nixon, Bank BTN mencatatkan memiliki hampir 2 juta debitur dengan baki debet lebih dari Rp250 triliun. Adapun, belasan ribu permohonan restrukturisasi ke perseroan tersebut mencatatkan total baki debet sekitar Rp2,7 triliun.

"Jumlah tersebut mencakup debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan keseluruhannya di bawah Rp10 miliar sesuai ketentuan OJK," tambahnya.

Nixon menjelaskan, permohonan restrukturisasi tersebut diajukan oleh debitur melalui restrukturisasi online yang disiapkan perseroan. Melalui sistem online tersebut, debitur BTN yang mengajukan permohonan retrukturisasi tidak harus datang ke kantor cabang tempat mereka mengajukan kredit. BTN telah menyiapkan layanan online untuk mengakomodasi permohonan tersebut melalui www.rumahmurahbtn.co.id.

Pasca-terbitnya POJK tentang relaksasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19, BTN telah membuka diri untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang kreditnya dibiayai perseroan dan terdampak virus tersebut sehingga terganggu kemampuan bayarnya.

Namun, Nixon menegaskan tidak semua debitur dapat menikmati kebijakan tersebut. Ini sesuai arahan pemerintah yang hanya dapat memberlakukan kebiajakan restrukturasi bagi debitur yang benar-benar terdampak Covid-19.

"Oleh karena itu, bank perlu melakukan klasifikasi dan kami sudah lakukan itu," katanya menegaskan.

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang menunjukkan angka peningkatan, Nixon sangat khawatir itu akan berdampak pada debitur BTN dan pasti juga debitur bank lain yang akhirnya tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengangsur karena dampak virus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: