Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan salah satu tersangka kini ditangani Polres Bogor. "Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Erlangga di Bandung, Senin (13/4) seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pak Jokowi, Kata Demokrat Bapak Ikuti Imbauan Pemerintah Dong!
Baca Juga: PHK Korbankan 1,65 Juta Karyawan, Jokowi Kasih Instruksi Kebut. . . .
Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh bentuk penghinaan yang dilakukan dua tersangka ini. Ia hanya mengatakan Polda Jabar beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks. Kemudian, tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.
"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan, dan yang dua kita lanjutkan. Tapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," Saptono.
Dalam massa pandemi covid-19 ini, Kapolri mengeluarkan kebijakan untuk menangani kasus penghinaan pada presiden dan pejabat negara. Para tersangka akan dijerat pada 207 KUHP tentang penghinaan pada penguasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: