Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Ogah Patuhi Aturan Luhut, Pilih Setia ke Terawan

Anies Ogah Patuhi Aturan Luhut, Pilih Setia ke Terawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). CP201 melingkupi pekerjaan pembangunan dua stasiun bawah tanah yaitu Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas dengan panjang terowongan 2,8 km dari HI ke Harmoni yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro, juga Kodam Jaya, akan menegakkan aturan ojek tidak boleh membawa penumpang di masa PSBB.

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI pada akhirnya merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 untuk mengatur operasional ojek, termasuk ojek online (ojol).

"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua, bisa untuk mengangkut barang, secara aplikasi. Tapi tidak untuk mengangkut penumpang. Dan ini akan ditegakkan aturannya," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Permen Terawan vs Permen Luhut, Pak Jokowi Pilih Mana?

Anies mengungkapkan, Permenkes dirujuk karena aturan, adalah dasar hukum utama dari pemerintah pusat bagi pemda untuk melakukan PSBB. Sementara aturan lain yang sempat memperbolehkan operasional ojek, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan, diputuskan untuk tidak diacu.

"Untuk aturan mengenai ojek, atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, ketentuan yang sama, berlaku untuk sepeda motor pribadi. Pemerintah akan menindak warga jika menggunakan kendaraan roda dua untuk membonceng orang yang alamatnya berbeda di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang, itu tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi," ujar Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: