Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kurangi Tekanan Publik, PDIP Minta RUU Ciptaker Dikeluarkan

Kurangi Tekanan Publik, PDIP Minta RUU Ciptaker Dikeluarkan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengusulkan kluster ketenagakerjaan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dipisahkan atau dikeluarkan dari RUU tersebut sehingga hanya fokus membahas pada investasi dan perizinan.

"Bagaimana mengurangi tekanan publik? Maka, ada baiknya kluster ketenagakerjaan ini dipisahkan (dari RUU Ciptaker) sehingga untuk mempermudah investasi dan perizinan saja," kata Rieke dalam Rapat Kerja Baleg DPR bersama pemerintah secara fisik dan virtual di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Airlangga Minta Saran SBY untuk Omnibus Law Ciptaker

Rieke menilai kluster ketenagakerjaan harus dibicarakan secara komprehensif karena ketenagakerjaan adalah hilir dari sistem perekonomian, perindustrian, dan perdagangan. Menurut dia, sektor hulu diatur lalu hilir yaitu ketenagakerjaan dibahas secara komprehensif karena terutama dampak pandemi COVID-19 sangat dirasakan para pekerja.

"Untuk atasi dampak pandemi COVID-19, banyak pabrik tutup. Kami sangat mendukung pemerintah melakukan perbaikan regulasi. Namun, tidak ada salahnya melakukan instropeksi terhadap draf RUU Ciptaker ini," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa draf RUU Ciptaker dibuat sebelum pandemi COVID-19 sehingga dalam proses menyerap aspiarsi publik, lebih baik pemerintah menarik atau memperbaiki draf yang sudah ada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: