Rieke mencontohkan pada bagian penjelasan terkait dengan fasilitas pendukung bagi pekerja yang sudah ada dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Ekslusif (KEK) dihapus dalam RUU Ciptaker.
Rieke juga menyoroti hilangnya Pasal 39 UU No. 18/2012 tentang Pangan yang ada dalam RUU Ciptaker, padahal kalau untuk mengantisipasi dampak COVID-19 seharusnya isi pasal tersebut tidak dihilangkan.
Dalam Pasal 39 UU Pangan disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil.
"Lalu, Pasal 39 UU Pangan seharusnya tidak dihilangkan namun justru dalam draf RUU Ciptaker dihilangkan. Dalam RUU Ciptaker hanya memuat pemerintah pusat menetapkan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani," katanya.
Menurut dia, lebih baik dalam penyusunan RUU Ciptaker tidak perlu terburu-buru dan fraksi-fraksi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah mendengarkan masukan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: