Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyoroti skandal surat ke camat oleh Staf Khusus Milenial Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, dengan menggunakan kop Sekretariat Kabinet itu berisikan mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.
Menurutnya, langkah staf Presiden Jokowi, Andi Taufan bermasalah, yakni tindakan tersebut mengarah pada konflik kepentingan.
"Sebagai pejabat publik, dia tak berpegang pada prinsip etika publik," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Corona jadi Bencana Nasional, Gugus Covid-19 Akan Terbuka soal Data
Baca Juga: Kelakuan Stafsus Jokowi sampai ke Telinga Rizal Ramli: Payah Abis, Belajar dari Siapa Ya?
Menurutnya, sebagai pejabat publik harus memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.
Sambung dia, nilai luhut tersebut yakni, kejujuran, integritas, dan menghindari konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan dan menghasilkan kebijakan publik. Bahkan, ia menegaskan, konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil