Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ojol Anak Emas Pemerintah, MTI Menjerit: Ini Gak Adil!!

Ojol Anak Emas Pemerintah, MTI Menjerit: Ini Gak Adil!! Kredit Foto: Bayu Osborne
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari forum Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI, Djoko Setijowarno menegaskan, pemerintah harus adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum, dan tidak hanya memperhatikan nasib para pengemudi ojek online saja sebagai pihak yang terdampak Covid-19.

Sebab, Djoko menilai bahwa perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojol, meskipun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek itu bukan termasuk angkutan umum.

Dia mencontohkan, misalnya PT Pertamina yang mengeluarkan kebijakan yang begitu istimewa hanya kepada para ojek online, dengan pemberian cashback 50 persen untuk pembelian BBM non-subsidi. 

Baca Juga: Wah Alhamdulillah, Sopir Angkot hingga Tukang Becak Dapat Gaji Rp1,8 Juta

"Seyogyanya pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).

Djoko menilai hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya, seperti misalnya angkutan kota (angkot), taksi, ataupun bus-bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP), travel, bajaj, atau bahkan para pelaku usaha jasa angkutan barang/logistik.

Apalagi, lanjut Djoko, jika ditarik ke belakang, diketahui di balik operasional ojol itu ada perusahaan aplikasi startup unicorn dengan value triliunan rupiah, di mana upaya menyubsidi para mitra ojol itu sebenarnya merupakan tanggung jawab mereka.

"Tapi mengapa para pengemudi ojol yang notabene 'mitra' mereka, justru malah kurang diperhatikan oleh para pemilik aplikator tersebut. Dan bahkan kemudian justru pemerintah yang malah memberikan sesuatu yang istimewa kepada mereka," ujar Djoko.

Karenanya, Djoko pun berharap agar pemerintah juga memberikan perhatian kepada para angkutan yang lain, yang juga perlu dibantu oleh pemerintah di masa sulit pandemi corona saat ini.

Apalagi, menurut data dari Direktorat Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, pada 2019 terdapat 3.650 perusahaan bus/angkutan, yang merupakan gabungan dari enam jenis layanan.

Baca Juga: Gandeng BRI, Polri Luncurkan Program Keselamatan bagi Pengemudi Terdampak Covid-19

Mereka itu antara lain adalah bus antar kota antar provinsi (AKAP), mobil antar jemput antar propinsi (AJAP), bus pariwisata, angkutan sewa, angkutan alat berat, dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3). 

"Hal itu belum termasuk bus-bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan pedesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), bajaj, becak, becak motor, becak nempel motor (bentor), yang semua itu datanya ada di Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, maupun Kota," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: