“Secara asas hukum Permenkes ini bersifat khusus (lex specialis) dalam konteks saat wabah Covid-19,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga membuka keistimewaan lain yang diberikan pemerintah terhadap ojol. Yakni, kampanye galang dana kepada ojol oleh Telkomsel dan PT Pertamina. Diketahu, kedua perusahaan ini adalah milik negara.
“Wajar jika masyarakat berpikir apakah ini karena bos ojol jadi pembantu presiden? Jangan salahkan masyarakat atau tuduh masyarakat hoax, perilaku kalianlah (pemerintah) yang lukai hati masyarakat,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: