Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Bosnya ada di Istana, Wajarkah Ojol Jadi Anak Emas?

Mantan Bosnya ada di Istana, Wajarkah Ojol Jadi Anak Emas? Founder dan CEO Gojek Grup Nadiem Makarim (kiri) dan Co-Founder Kevin Aluwi (kedua kanan) bersiap melakukan konvoi bersama mitra "driver" saat peresmian logo baru Gojek di kantor pusat Gojek, Jakarta, Senin (22/7/2019). Perubahan logo ini menandai evolusi Gojek yang telah berdiri sejak 2010 dari layanan ride-hailing menjadi sebuah ekosistem terintegrasi yang menggerakkan orang, barang dan uang, dan logo baru Gojek melambangkan kekuatan ekosistem dan apresiasi Gojek kepada pengguna dan mitra yang telah tumbuh bersama, di mana dalam kurun waktu tiga tahun, jumlah transaksi yang diproses dalam platform Gojek melesat hingga 1.100 persen. | Kredit Foto: Antara/Audy Alwi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf ikut menyoroti perlakuan istimewa kepada ojek online (Ojol) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Sebab, ia mengatakan mantan bos Gojek Indonesia, Nadiem Makarim saat ini menjadi orang Istana atau pembantu Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju.

Terkait itu, ia mengatakan hingga saat ini di level kementerian terdapat kebijakan yang bertabrakan terkait pengoperasian ojek online di tengah pandemik Covid-19.

Baca Juga: Luhut Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Pengamat: Ini Menyesatkan!

Baca Juga: Catut Nama Ahok, Jubir Jokowi Langsung Kena Semprot Eks Menteri SBY

“Dari sisi aturan, Kemenhub keluarkan aturan bolehkan ojol angkut penumpang, aturan yang bertentangan dengan aturan Kemenkes bahwa ojol hanya diperbolehkan angkut barang,” katanya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Jumat (17/4/2020).

Sambungnya, ia mengatakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengacu kepada Permenkes No 9/2020 dan UU No 6/2018 tentang Kedaruratan Kesehatan, ojek online dilarang membawa penumpang dalam rangka mencegah penyebaran virus corona baru.

“Secara asas hukum Permenkes ini bersifat khusus (lex specialis) dalam konteks saat wabah Covid-19,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga membuka keistimewaan lain yang diberikan pemerintah terhadap ojol. Yakni, kampanye galang dana kepada ojol oleh Telkomsel dan PT Pertamina. Diketahu, kedua perusahaan ini adalah milik negara.

“Wajar jika masyarakat berpikir apakah ini karena bos ojol jadi pembantu presiden? Jangan salahkan masyarakat atau tuduh masyarakat hoax, perilaku kalianlah (pemerintah) yang lukai hati masyarakat,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: