Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamat! Regulasi Perbankan Indonesia Berstandar Internasional

Selamat! Regulasi Perbankan Indonesia  Berstandar Internasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi

RCAP dilakukan terhadap seluruh negara anggota BCBS (28 yurisdiksi), termasuk Indonesia. RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh BCBS untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan BCBS.

Sebelumnya, pada 2016 Indonesia telah menyelesaikan RCAP untuk peraturan terkait permodalan (capital) dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan memeroleh nilai Compliant (C) untuk RCAP LCR dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.

Baca Juga: Keringanan Kredit Gak Sia-Sia, Pelaku UMKM Akhirnya Sedikit Bernafas Lega

Hasil RCAP Indonesia tersebut diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Persiapan RCAP telah dilakukan sejak 2018, dimulai dengan self-assessment dengan tujuan mengidentifikasi gap antara kerangka Basel dan ketentuan yang berlaku. Hasil self-assessment kemudian disampaikan pada BCBS sebagai acuan untuk pelaksanaan asesmen dengan asesor RCAP. 

Dari hasil asesmen tersebut, Indonesia harus menyempurnakan Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional.

Atas penetapan nilai RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia terkait NSFR dan LEx telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, seperti Australia dan Republik Rakyat Tiongkok.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: