Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haji 2020 Terancam Batal Akibat Corona, Gimana Nasib 221 Ribu Calon Haji?

Haji 2020 Terancam Batal Akibat Corona, Gimana Nasib 221 Ribu Calon Haji? Kredit Foto: AP II

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, 1% di antaranya atau 2.040 dikhususkan untuk lansia.

"Sedangkan jemaah haji yang terdaftar sampai dengan tanggal 17 April 2020 dan berstatus waiting list haji reguler ada 4.665.175 jamaah. Sedangkan ada 91.767 jamaah daftar tunggu untuk haji khusus," ungkap Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag, Nurhadi kepada Okezone, Sabtu (18/4/2020).

Dari jumlah tersebut, sekira 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jamaah haji khusus, sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Skenario Jika Ibadah Haji Batal

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jamaah jika haji 1441H dibatalkan.

Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jamaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jamaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat.

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jamaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jamaah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: