Kabar Gojek Akuisisi Moka Muncul Lagi! Kali Ini Dibenarkan oleh . . . .
Setelah spekulasi beredar selama berbulan-bulan, Gojek secara resmi mengakuisisi penyedia layanan point-of-sale Moka dan telah mendaftarkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Peraturan Pemerintah tentang Merger dan Akuisisi, perusahaan perlu melaporkan merger, konsolidasi, dan pengambilalihan ke KPPU, selambat-lambatanya 30 hari kerja setelah tanggal efektif.
Komisioner KPPU Guntur Saragih telah mengonfirmasi kabar itu, menurut laporan KrAsia, dikutip Selasa (21/4/2020). "Kami telah menerima laporan dari Gojek pada 9 April," kata Guntur.
Baca Juga: 4 Jurus Startup untuk Bertahan di Tengah Badai Corona, Termasuk PHK?
Moka didirikan pada 2014 oleh Haryanto Tanjo dan Grady Laksono, masing-masing menjabat sebagai CEO dan CTO. Startup itu merupakan salah satu pionir di industri fintech Tanah Air.
Sejak berdiri, Moka telah menghimpun hampir 30 juta dolar AS (sekitar Rp469 miliar) dari investor besar, seperti East Ventures, Sequoia Capital, SoftBank Ventures Korea, dan lainnya.
Berita akuisisi Gojek terhadap Moka pertama kali mencuat pada Agustus 2019. Pada Desember 2019, Bloomberg menginformasikan, kesepakatan itu bernilai setidaknya 120 juta dolar AS (sekitar Rp1,9 T).
Gopay mengklaim telah memiliki 420 mitra pedagang, sedangkan Moka memiliki klien 40 ribu mitra di seluruh Indonesia.
Lewat akuisisi itu, keduanya sama-sama mendapatkan akses ke mitra masing-masing. Moka memperluas jaringan pedagang, sedangkan Gojek bertujuan memimpin sektor pembayaran digital Indonesia dengan menggandeng mitra sebanyak mungkin.
Perlu diketahui, Gojek, Moka, dan Tada menawarkan kupon diskon melalui aplikasi Gojek dan situs resmi Support Local Brands pada Senin (20/4/2020) untuk mendukung UMKM yang terdampak corona.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: