Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar PSBB, 7 Perusahaan 'Digaruk' Anies

Langgar PSBB, 7 Perusahaan 'Digaruk' Anies Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tujuh perusahaan digaruk alias ditutup sementara oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sampai kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, namun tujuh diantaranya kami lakukan penutupan sementara," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Corona, Netflix Dapat 'Rezeki', Pelanggan Premium Melonjak Hingga Belasan Juta

Ya'la mengatakan, tujuh perusahaan tersebut tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan menurut aturan PSBB. Sedangkan bagi perusahaan yang termasuk sektor pengecualian dalam PSBB, selama beroperasi wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.

Bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: