Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Protokol kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, seperti menjaga jarak fisik, menerapkan "work from home" (WFH), pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan penyanitasi tangan dan lain sebagainya.
Ya'la mengatakan, monitoring dan pengawasan pada sejumlah perusahaan di Jakarta Barat sudah dilakukan sejak 14 April 2020. Tercatat hingga Selasa (21/4) dipantau sebanyak 59 perusahaan tersebar di sejumlah kecamatan di Jakarta Barat.
"Jika tidak mematuhi, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Monitoring ini kami laksanakan hingga 23 April, jika PSBB diperpanjang, maka monitoring akan terus dilakukan," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat