Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tujuh perusahaan digaruk alias ditutup sementara oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, namun tujuh diantaranya kami lakukan penutupan sementara," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Corona, Netflix Dapat 'Rezeki', Pelanggan Premium Melonjak Hingga Belasan Juta
Ya'la mengatakan, tujuh perusahaan tersebut tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan menurut aturan PSBB. Sedangkan bagi perusahaan yang termasuk sektor pengecualian dalam PSBB, selama beroperasi wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat