Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Banyak Dilanggar, Mahfud Usul Polisi Lakukan Ini, Biar Jera!

PSBB Banyak Dilanggar, Mahfud Usul Polisi Lakukan Ini, Biar Jera! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat bisa menerapkan sanksi secara kreatif bagi masyarakat yang melanggar kebijakan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi kreatif ini juga mendorong agar masyarakat disiplin.

"Ya, bisa kreatiflah aparat di daerah intinya membuat jangan sampai orang berkumpul dan berkerumun," kata Mahfud, Sabtu (25/4/2020).

Mahfud menuturkan, hukuman yang kreatif seperti ini sejatinya sudah dilakukan polisi di sejumlah daerah ketika mendapati ada pelanggaran. Meski aparat polisi sebenarnya bisa saja memberikan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.

Baca Juga: Warga di Jabodetabek Masih Bisa Mudik Lho, Ini Syaratnya!

Apalagi, pemerintah bisa menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP sampai UU Karantina Kesehatan untuk masyarakat yang masih nekat melanggar ketentuan. Namun, untuk saat ini, hal tersebut belum perlu.

"Tapi, kita enggak perlu terlalu keras begitu," lanjut eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Selain dianggap berlebihan, hukuman pidana bagi pelanggar PSBB juga dinilai merepotkan karena membutuhkan proses hukum yang panjang. Imbasnya, penjara pun bisa makin penuh.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM baru saja mengeluarkan 30.000 napi sebagai upaya mencegah pandemi Corona.

Maka itu, Mahfud lebih mendukung kepolisian memakai cara kreatif dalam memberikan sanksi kepada warga. 

Ia juga mendorong agar aparat bisa terus berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Upaya ini demi mengajak warga tetap beribadah di rumah selama bulan Ramadan ini.

"Kami mohon pengertian kepada tokoh agama lurah camat agar diberikan pengertian tarawih ditiadakan dulu. Tarawih itu sifatnya sunnah. Menghindari penyakit sifatnya wajib," ujar Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: